Profile

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Departemen Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan Sukabumi, satu tingkat di bawah Kantor Departemen Agama Kota Sukabumi. KUA Kec. Sukabimi sebagai salah satu ujung tombak Departemen Agama RI memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kota Sukabumi di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Sukabumi.

Fungsi yang dijalankan KUA Desa Perbawati meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Desa Perbawati juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluh Agama Fungsional (PAF).

Di samping itu, KUA Kec. Sukabumi memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Pembinaan Pengamalan Ajaran Agama Islam (P2-A), semuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral atau berakhlakul karimah.

Tugas Pokok KUA Desa Perbawati Kecamatan Sukabumi yaitu :

Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kota Sukabumi di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Sukabumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar