Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Departemen Agama Islam RI yang
berada di tingkat Kecamatan Sukabumi, satu tingkat di bawah Kantor
Departemen Agama Kota Sukabumi. KUA Kec. Sukabimi
sebagai salah satu ujung tombak Departemen Agama RI memiliki Tugas
Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen
Agama Kota Sukabumi di bidang Urusan Agama Islam dan membantu
pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Sukabumi.
Fungsi yang dijalankan KUA Desa Perbawati meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan
dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Desa Perbawati juga berperan
sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan
Penyuluh Agama Fungsional (PAF).
Di
samping itu, KUA Kec. Sukabumi memiliki beberapa badan semi resmi
yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain
Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4),
Pembinaan Pengamalan Ajaran Agama Islam (P2-A), semuanya bertujuan untuk
menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan
keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral
atau berakhlakul karimah.
Tugas Pokok KUA Desa Perbawati Kecamatan Sukabumi yaitu :
Melaksanakan
sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kota Sukabumi di bidang
Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar